Saksi dari Ta’arudh Adillah
Saksi dari Ta'arudh adillah secara etimologis ta'arudh yaitu saling bertentangan, sedangkdn secara terminologis, ta'arudh adalah pertentangan dua dalil, antara satu dalil berbeda/bertentangan dengan dalil lainnnya. jamhur ulama sepakat bahwa pada hakikatnya tidak ada dalil atau nash yang bertrtnangan adapun pertentangan dalil dan syara itu hanya menurut pandngan mujtahid saja. Dalam kerangka pikir inilah maka ta'arudh mungkin terjadi pada dalil dalil yang qath'i maupun yang zanni. Hal ini sesuai dengan firman allah dalah surah an-nisa ayat 82 yang artinya "Maka apakah mereka tidak memperhatikan al qur'an? kalau kiranha al qur'an itu bukan dari sisi allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak dalam nya.
Unsurunsur ta arudh
-
Bahwa dalil yang bertentangan memiliki tingkatan
kekuatan yang sama, dalam arti yang satu tidak lebih kuat dari yang lain
misalnya samasama al qur an, sama sama hadis mutawatir, samasama hafis
ahad.
-
Hokom yang lahir dari kedua dalil tersebut
bertentangan, misalnya dalil yang satu menujuk haram, dalil yang satu menunjuk
halal.
-Dalil yang bertentangan memiliki
sasaran yang sama
-Dalil yang bertentangan memiliki
kesamaan pada segi waktu munculnya. Dengan demikian, Pertentangan tidak terjadi
jika terdapat perbedaan waktu datang nya dalil.
-
Dalil yang bertentangan memiliki kesamaan baik dari
segi materinya maupun pada segi sifatnya, misalnya tingkat kejelasan makna
kedua dalil tersebut samasama pada tingkat mujmal, atau sama sama pada tingkat
zahir.
Penyelesaian dalil dalil yang
bertentangan (ta arudh)
Dalam upaya
menyelesaikan perbenturan antara dua dalil hukum, para ulama ushul fiqh
bertolak pada prinsip yang dirumuskan dalam kaidah yang arinya "
Mengamalkan dua dalil yang bertentangan lebih bakk dari pada menyingkirkan satu
diantaranya"
1. Mengamalkan kedua dalul yang bertentangan
-
dengan mempertemukan dan mendekatkan pengeryian dua
dalil yang diperkirakan berbenturan untuk menjelaskan kedududkan hukum yang
ditunjukan oleh kedua dalil itu, sehingga tidak terlihat lagi ada, perbenturan
upaya dalam bentuk ini di sebut taufiq atau kompromi.
-
Apabila dua dalil secara lahir berbenturan dan tidak
biasa di kompromikan seperti yang dikatakan sebelumnya maka dilakukan upaya
takhsis yaitu apabila satu diantra dua dalil itu bersifat umum dan aatu lagi
bersifat khusus sehingga dalil khusu diamalkan untuk mengatur kekhususan nya,
sedangkan yang umum diamalkan menurut keumumannya sesudah dikurangi dengan
ketentuan yang diatur secara khusus.
2. Mengamalkan satu dari dua
dalul yang berbenturan.
Apa bila dua dalil tidak dapat dikompomkan dengan langkah
pertama diatas, maka keda dalil tersebut tidak dapat diamalkan secara praktis.
Sedangkan yang satu lagi tidak dapat diamalkan. Ini dapat ditempuh dengan cara
sebagai ;
a.
Nasakh yaitu
apabila diketahui satu dari dua dalil yang bertentangan itu lebih dulu turun
atau berlakunya, sedangkan yang satu lagi belangan turun dan berlakunya, maka
yang dating belakangan itu dinyatakan berlaku untuk seterusnya, dan yang dateng
lebih dulu tidal berlaku lagi dengan sendirinya.
b.
Tarjih yaitu apabila upaya takhsis tidak dapat ditempuh
untuk menyelesaikan dua dalil yang betentangan namun ditemukan pertunjukan yang
menyatakan bahwa salah satu diantaranya lebih kuat dari yang lain, maka
diamalkan dalil yang di sertai petunjuk yang menguatkan itu dan dalil yang
lainnya ditinggalkan.
c.
Takhyir yaitu
biala upaya penyelesaian secara takhis dan taarjih tidak dapat ditempuh namun
kedua dalil itu memungkinkan untuk diamalkan, maka ditempuhlah penyelesaian
secara takhyir, dengan memiliki salah satu diantara dua dalil itu untuk
diamalkan, dengan tetap menghormati kebenaran dalil yang tidak diamalkan.
- Meninggalkan
dua dalil yang berbenturan
a. Tawaquf yaiyu dengan menanggungkan
pengamalan kadua dalil lain untuk mengamalkan salah satu diantara keduanya.
b.
Tasaquth
yaitu meninggalkan kedua dalil tersebut, kemudian mencari dalil kegiatan untuk
diamalkan.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar