Rukun menikah dan syarat sah nya dalam islam
Menikah bukan lah hal main main, tetapi menikah adalah mempersatukan dua insan namun ada syarat agar nikah itu menjadi sah di mata agama. Bagi yang mau menikah, harus benar benar memperhatikan syarat sah nikah dan rukun nya, sebab kalau salah satu tidak ada, maka tidak sah menikah di mata agama. Hukum nikah adalah sunnah karena menikah sangat dianjurkan oleh rasulullah. Hukum asal nikah adalah sunnah bagi seseorang yang mememang sudah mampu untuk melaksanakan nya sebagai mana hadis Nabi riwayat Al-Bukhari yang arti nya "Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikalah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi temaeng bagi nya." Berikut Rukun Menikah :
1. Mempelai laki-laki =>syarat sah nya menukah adalah ada di mempelai laki laki pada saat akad nikah.
2. Mempelai perempuan => sah nya menikah itu menikahi perempuan yang halal dan layak untuk di nikahi, seperti contoh jangan yang satu darah, hubungn persusuan, atau hubungan kemertuaan.
3. Wali nikah perempuan => syarat sah nya nikah itu pasti harus ada wali. wali merupakan orang tua mempelai perempuan yakni ayah, kakek, saudara laki laki kandung (kakak atau adik), saudara laki laki seayah, saudara kandung ayah (pakde atau om) , anak laki laki dari saudara kandung ayah.
4. saksi nikah => menikah sah bila ada saksi. Tidak sah menikah seseorang bila tidak ada saksi. syarat menjadi saksi nikah yakti dia beragama islam, sudah balig, berakal, laki laki. dua orang saksi ini diwakilkan oleh pihak keluarga, atau pun orang yang dapat di percaya untuk mendjadi seseorang saksi, tetapi ingat yg bisa jadi saksi hanya yang sudah menikah.
5. Ijab dan qobul => Dan syarat sah nikah yakni ijab dan qobyl adalah janji suci kepada allah swt di hadapan penghulu, wali, dan saksi. saat kalimat "saya terima nikahnya", maka dalam waktu bersama fua mempelai laki laki dan perempuan sah untuk menjadi sepasang suami istri.
disini selain rukun dalam islam ada syarat sah nikah yang wajib dipenuhi yaitu :
1. Beragama islam, pengantin pria dan wanita harus sama sama isla, jiga salah satu beda agama maka nikah nya tidak sah.
2. Bukan laki laki mahrom bagi calon istri, pernikahan diharam kan jika mempelai perempuan merupakan mahrom mempelai laki laki dari pihak ayah.
3. Wali dan akad nikah, wali akad nikah yakni ayah kandung nya pengantin perempuan. namun jiga ayah dari pengantin perempuan sudah meninggal bisa di gantukan oleh saudara laki laki nya. pada syarat islam, terdapat walu hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan, tetapi tidak sembarangan wali hakim.
4. Tidak sedang melaksanakan naik haji, karena syarat sah nya menikah ada di riwayat hadis muslim "seseorang yang sedanv berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah." (HR. Muslim no 3432)
5. Bukan pemaksaan, karena menikah terakhir yakni menikah bukan karena paksaan, pernikahan karena ke ikhlasan dan pilihan kedua mempelai untuk hidup bersama.
Di atas ada beberapa pengetahuan rukun dan syarat sah nya menikah untuk kalian yang akan menikah, kalian harus melakukan nya dulu syarat dan rukun menikah. kalian sebelum melanjutkan acara pernikah kalian harus mempersiapkan dahulu undangan seperti contoh undangan digital. Jika kalian tidak ingin ribet mencari undangan digital kalian bisa hubungi kami di instagram @invinic .

Komentar
Posting Komentar