Pengasahan Akad Nikah ?
Sebagai penghulu dimana calon
pengantin laki-laki lagi sedang mengucapkan ijab dan qobul disitulah penghulu
pasti bertanya kepada saksi 'bagaimana bapak bapak para saksi, apakah sudah sah
dan memenuhi ketentuan syari'at?' jika saksi belum menjawab 'sah' maka disitu
mengucap ulang lagi sampe para saksi mengucapkan 'sah'.
Kebiasaan di atas sudah terbiasa
dalam suatu pernikahan agama islam, sehingga orang' yang berada pun melakukan
hal seperti itu. Lalu ada yang bertanya 'benarkah saksi nikah itu juga
berfungsi sebagai pengesahan akad nikah? kalau benar, apadasarnya? begitu pula
sebaliknya, kalau tidak benar apa alasannya?
Jadi menurut kmus besar bahasa
indonesia (kbbi), saksi adalah orang yang melihat atau menyaksikan sendiri
suatu peristiwa atau kejadian. Dalam pembahasan KUHAP pasal 1:26 saksi adalah
orang yang dapat memberikan keterangam guna kepentingan perkara tentang suatu
perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat dengan mata kepalanya dan ia alami
sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan itu'. dan dapat di simpulkan
bahwa saksi nikah adalah orang melihat mendengar atau mengetahui sendiri suatu
peristiwa/kejafian akad nikah antara wali nikah atau wakirlnga dengan calon
suami atau wakilnya dengan tujuan mereka kelak dapat memberikan keterangan yang
diperlukan guna kepentingan perkara tentang pernikahan yang diketahuinya itu,
dan satu lagi yang hanya bisa jadi saksi yang sudah berpengalaman meninah atau
sedah menikah.
Dan saksi bukan lah termasuk
rukun nikah, melainkan syarat sah nikah. syarat sah nikah dalam pandangan
mayoritas ulama, rukun nikah itu ada 4 yaitu :
1. ijab
dan qobul
2. isteri
3. suami
4. wali
saksi dalam perkawinan merupakan
rukun pelaksanaan akad nikah, setiap perkawinan merupakan rukun pelaksanaan
akad nikah sehingga setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi.
Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing masing hukum agamanya
dan kepercayaan nga itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan pegawai pencatat dan
di hadiri oleh dua orang saksi. Alhasil, terlepas dari perbedaan pendapat
antara saksi sebagai syarat nikah atau saksi sebagai rukun nikah, yang jelas
saksi menempati posisi penting dalam akad nikah. Karena Nabi muhammad saw
memerintahkan kita mengumumkan pernikahan yang terjadi dengan sabdanya
"a'linuu an-nikaah". Hadis nikah ini hikmah suatu kesaksian adalah
untuk mengumumkan yang telah terjadi nya suatu pernikahan di masa memdatang
tetapnya suatu pernikahan di masa mendatang bila terjadi pengingkaran nikah.
siapa sii pengesahan akad nikah?
dalam pasal 2:1 uu no 1/1974
tetang perkawinan yaitu ' perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut
hukum masing masing agamanya dan kepercayaan nya masing mansing itu. dan yang
menjadikan oenentuan sah/tidaknya suatu pernikahan orang islam adalah bisa di
lacak dari ketentuan ketentuan hukum islam yaitu fikih soal itu. dalam
ketentuan fikin islam yang masyhur yang kemudian diadopsi dalam pasal 14 khi
secara singkat dapat di tegaskan bahwa pernikahan itu sah apabila telah
terpenuhi 5rukhn nilah pada calon isteri , calon suami, wali nikah, dua oraang
saksi, dan ijab qobul). dengan melihat fungsi saksi diatas dalam akad nikah,
saksi bukan pihak yang berhak mengesahkan akad nikah. Keberadaan nya memmang
penting, karena di masa sekarang sesaat setelah akad nikah berfungsi untuk
mengumumkan telah terjadi suatu pernikahan, dan di masa mendatang fungsinya
adalah untuk mengukuhkan tetapnya suatu pernikahan bila terjadi pengingkaran
pernikahan.
maka penghulu adalah pihak yang
bethak untuk menyatakan dan pihak yang bethak unyuk menyatakan dan menetapkan
sah tidaknya setiap tahapan dalam proses pernikahan mulai dari pendaftaran,
pemeriksaan, pengumuman kehendak nikah dan pelaksanaan akad nikah menurut hukum
islam yang dilakukan oleh warga negara/penduduk indonesia yang beragama islam.
dan harap disadari dengan sesadar sadatnya oleh para penghulh itulah sebabnya
di setiap akhir prosesi akad nikah penghulu di minta intuk mengumumkan bahwa
upacara atau akadnikah telak selesai dan kedua pengantin telah sah menurut
hukum sebagai suami isteri.

Komentar
Posting Komentar