Pengasahan Akad Nikah ?

 

Pengasahan Akad Nikah ?

Sebagai penghulu dimana calon pengantin laki-laki lagi sedang mengucapkan ijab dan qobul disitulah penghulu pasti bertanya kepada saksi 'bagaimana bapak bapak para saksi, apakah sudah sah dan memenuhi ketentuan syari'at?' jika saksi belum menjawab 'sah' maka disitu mengucap ulang lagi sampe para saksi mengucapkan 'sah'. 

Kebiasaan di atas sudah terbiasa dalam suatu pernikahan agama islam, sehingga orang' yang berada pun melakukan hal seperti itu. Lalu ada yang bertanya 'benarkah saksi nikah itu juga berfungsi sebagai pengesahan akad nikah? kalau benar, apadasarnya? begitu pula sebaliknya, kalau tidak benar apa alasannya? 

Jadi menurut kmus besar bahasa indonesia (kbbi), saksi adalah orang yang melihat atau menyaksikan sendiri suatu peristiwa atau kejadian. Dalam pembahasan KUHAP pasal 1:26 saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangam guna kepentingan perkara tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat dengan mata kepalanya dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan itu'. dan dapat di simpulkan bahwa saksi nikah adalah orang melihat mendengar atau mengetahui sendiri suatu peristiwa/kejafian akad nikah antara wali nikah atau wakirlnga dengan calon suami atau wakilnya dengan tujuan mereka kelak dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna kepentingan perkara tentang pernikahan yang diketahuinya itu, dan satu lagi yang hanya bisa jadi saksi yang sudah berpengalaman meninah atau sedah menikah.

Dan saksi bukan lah termasuk rukun nikah, melainkan syarat sah nikah. syarat sah nikah dalam pandangan mayoritas ulama, rukun nikah itu ada 4 yaitu : 

1.  ijab dan qobul 

2.  isteri

3.  suami 

4.  wali

saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah, setiap perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah sehingga setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi. Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing masing hukum agamanya dan kepercayaan nga itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan pegawai pencatat dan di hadiri oleh dua orang saksi. Alhasil, terlepas dari perbedaan pendapat antara saksi sebagai syarat nikah atau saksi sebagai rukun nikah, yang jelas saksi menempati posisi penting dalam akad nikah. Karena Nabi muhammad saw memerintahkan kita mengumumkan pernikahan yang terjadi dengan sabdanya "a'linuu an-nikaah". Hadis nikah ini hikmah suatu kesaksian adalah untuk mengumumkan yang telah terjadi nya suatu pernikahan di masa memdatang tetapnya suatu pernikahan di masa mendatang bila terjadi pengingkaran nikah.

 

siapa sii pengesahan akad nikah? 

dalam pasal 2:1 uu no 1/1974 tetang perkawinan yaitu ' perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaan nya masing mansing itu. dan yang menjadikan oenentuan sah/tidaknya suatu pernikahan orang islam adalah bisa di lacak dari ketentuan ketentuan hukum islam yaitu fikih soal itu. dalam ketentuan fikin islam yang masyhur yang kemudian diadopsi dalam pasal 14 khi secara singkat dapat di tegaskan bahwa pernikahan itu sah apabila telah terpenuhi 5rukhn nilah pada calon isteri , calon suami, wali nikah, dua oraang saksi, dan ijab qobul). dengan melihat fungsi saksi diatas dalam akad nikah, saksi bukan pihak yang berhak mengesahkan akad nikah. Keberadaan nya memmang penting, karena di masa sekarang sesaat setelah akad nikah berfungsi untuk mengumumkan telah terjadi suatu pernikahan, dan di masa mendatang fungsinya adalah untuk mengukuhkan tetapnya suatu pernikahan bila terjadi pengingkaran pernikahan.

maka penghulu adalah pihak yang bethak untuk menyatakan dan pihak yang bethak unyuk menyatakan dan menetapkan sah tidaknya setiap tahapan dalam proses pernikahan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, pengumuman kehendak nikah dan pelaksanaan akad nikah menurut hukum islam yang dilakukan oleh warga negara/penduduk indonesia yang beragama islam. dan harap disadari dengan sesadar sadatnya oleh para penghulh itulah sebabnya di setiap akhir prosesi akad nikah penghulu di minta intuk mengumumkan bahwa upacara atau akadnikah telak selesai dan kedua pengantin telah sah menurut hukum sebagai suami isteri.

 

Komentar