Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda
Nikah
Ada
yang bertanya kepada syaikh dengan tentang menundanya pernikahan seperti
berikut ;
Soal
gaji, karir,
keadaan fisik dan keadaan sosial bagi
pelamar, dan juga karena masih menjalani kuliah, ini semua terkadang menjadi penyebab seseorang
menunda nikah. Maka bagaimanakah nasehat anda kepada mereka wahai syaikh?
Syaikh menjawab bahwa menikah
itu harus, Bersegera karena menikah merupakan sebuah kewajiban. Seorang
pemuda dan pemudi tidak boleh menunda nunda menikah karena alasan kuliah.
Menikah tidak dibatasi hal tersebut, bahkan dimungkinkan seorang pemuda menikah
untuk menjaga dirinya, agamanya, akhlaknya serta menundukkan pandangannya
sementara kamu terus melanjutkan kuliahnya.
Begitu pula dengan pemudi yang diberikan kecukupan dan kemudahan kepada Allah,
wajib bagi dirinya untuk bersegera menikah meskipun kamu masih
sekolah baik kamu berada dijenjang
SMA atau perguruan tinggi karena hal tersebut bukanlah penghalang.
Merupakan sebuah kewajiban untuk
bersegera menikah bagi siapapun
yang telah memiliki kemampuan dan kuliah bukanlah penghalang terjadinya sebuah
pernikahan. Meskipun kamu memutuskan kuliahmu, maka
hal tersebut tidaklah mengapa, karena yang terpenting adalah engkau belajar
ilmu ilmu yang bermanfaat bagi agamamu dan selebihnya merupakan
tambahan semata.
Di
dalam pernikahan terdapat mashlahat yang besar, terlebih
lagi di zaman ini dan mengakhirkannya akan menimbulkan banyak madharat kepada para pemuda dan
pemudi.
Dan
karena itu, semua pemuda dan pemudi wajib menyegerakan diri untuk menikah
bila si pelamar telah mampu mencukupi kebutuhan yang akan dilamar.
Jika seorang yang dilamar dirasa cocok, maka bersegeralah menikah dalam rangka
mengamalkan perkataan Nabi Shalallahu’alaihi wa Sallam berkata dalam hadits
shahih. “Wahai sekalian pemuda, apabila kalian mampu (lahir dan batin)
untuk menikah, maka menikahlah. Hal
tersebut akan menjaga pandangan dan kemaluan. Namun, bila kalian belum mampu berpuasalah.
Karena di dalam puasa tersebut terdapat pengekang”
(Muttafaqun ‘Alaihi).
Di dalam hadits tersebut terdapat keumuman dari kalangan pemuda dan pemudi untuk menikah. Tidak ada kekhususan di dalamnya. Dan semuanya memiliki kebutuhan untuk menikah. Kami memohon kepada Allah hidayah kepada kita semua. Dan di dalam artian di atas maka kamu harus siap jika ada yang mampu untuk meh halalkan dalam artian menikahi. Jika lelaki sudah melamar kerumah maka disitu laki laki sudah mampu untuk menjamin semua kebutuhan perempuan dan dalam isisan rumah. Bukan hanya menjamin, tetapi laki laki sudah meninerima semua kekurangan di hidup perempuan bahkan kekurangan keluarga pun laki laki jiga siap mau menutupi nya dengan cara nya sendiri. Maka perempuan tidak boleh menundanya jika ada seorang laki laki melamar kerumah dengan segerombolan keluarga dengan alasan masi ingin mempuanyai Gelar atau pun cita cita yang belum tercapai. Jangan takut untuk menikah karna menikah itu adalah sebuah rezeki yang melimpah dari allah.
Dan jangan lupa jika kalian
menikah untuk memesan undangan pernikah nya ke @ccwedinginvitation di sana menerima semua bergabai undangan
dan sunvenir.

Komentar
Posting Komentar