Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah

 

Nasehat Bagi Pemuda-Pemudi Yang Masih Menunda Nikah

Ada yang bertanya kepada syaikh dengan tentang menundanya pernikahan seperti berikut ;

Soal gaji, karir, keadaan fisik dan keadaan sosial bagi pelamar, dan juga karena masih menjalani kuliah, ini semua terkadang menjadi penyebab seseorang menunda nikah. Maka bagaimanakah nasehat anda kepada mereka wahai syaikh?

 

Syaikh menjawab bahwa menikah itu harus, Bersegera karena menikah merupakan sebuah kewajiban. Seorang pemuda dan pemudi tidak boleh menunda nunda menikah karena alasan kuliah. Menikah tidak dibatasi hal tersebut, bahkan dimungkinkan seorang pemuda menikah untuk menjaga dirinya, agamanya, akhlaknya serta menundukkan pandangannya sementara kamu terus melanjutkan kuliahnya. Begitu pula dengan pemudi yang diberikan kecukupan dan kemudahan kepada Allah, wajib bagi dirinya untuk bersegera menikah meskipun kamu masih sekolah baik kamu berada dijenjang SMA atau perguruan tinggi karena hal tersebut bukanlah penghalang.

 

Merupakan sebuah kewajiban untuk bersegera menikah bagi siapapun yang telah memiliki kemampuan dan kuliah bukanlah penghalang terjadinya sebuah pernikahan. Meskipun kamu memutuskan kuliahmu, maka hal tersebut tidaklah mengapa, karena yang terpenting adalah engkau belajar ilmu ilmu yang bermanfaat bagi agamamu dan selebihnya merupakan tambahan semata.

Di dalam pernikahan terdapat mashlahat yang besarterlebih lagi di zaman ini dan mengakhirkannya akan menimbulkan banyak madharat kepada para pemuda dan pemudi.

 

Dan karena itu, semua pemuda dan pemudi wajib menyegerakan diri untuk menikah bila si pelamar telah mampu mencukupi kebutuhan yang akan dilamar. Jika seorang yang dilamar dirasa cocok, maka bersegeralah menikah dalam rangka mengamalkan perkataan Nabi Shalallahu’alaihi wa Sallam berkata dalam hadits shahih. “Wahai sekalian pemuda, apabila kalian mampu (lahir dan batin) untuk menikah, maka menikahlah. Hal tersebut akan menjaga pandangan dan kemaluan. Namun, bila kalian belum mampu berpuasalah. Karena di dalam puasa tersebut terdapat pengekang” (Muttafaqun ‘Alaihi).

 

Di dalam hadits tersebut terdapat keumuman dari kalangan pemuda dan pemudi untuk menikah. Tidak ada kekhususan di dalamnya. Dan semuanya memiliki kebutuhan untuk menikah. Kami memohon kepada Allah hidayah kepada kita semua. Dan di dalam artian di atas maka kamu harus siap jika ada yang mampu untuk meh halalkan dalam artian menikahi. Jika lelaki sudah melamar kerumah maka disitu laki laki sudah mampu untuk menjamin semua kebutuhan perempuan dan dalam isisan rumah. Bukan hanya menjamin, tetapi laki laki sudah meninerima semua kekurangan di hidup perempuan bahkan kekurangan keluarga pun laki laki jiga siap mau menutupi nya dengan cara nya sendiri. Maka perempuan tidak boleh menundanya jika ada seorang laki laki melamar kerumah dengan segerombolan keluarga dengan alasan masi ingin mempuanyai Gelar atau pun cita cita yang belum tercapai. Jangan takut untuk menikah karna menikah itu adalah sebuah rezeki yang melimpah dari allah.

 Dan jangan lupa jika kalian menikah untuk memesan undangan pernikah nya ke @ccwedinginvitation di sana menerima semua bergabai undangan dan sunvenir.




Komentar